English English Indonesian Indonesian
oleh

Kasus Gedung Perpustakaan, Perhitungan Kerugian Negara Hanya Berdasar Ahli Konstruksi

FAJAR, MAKASSAR-Perhitungan kerugian negara dalam kasus pembangunan gedung perpustakaan Makassar menjadi sorotan. Dimana perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sulsel hanya berdasarkan data ahli konstruksi.

Penasihat hukum terdakwa Tenri A Palallo, Marhumah Majid mengatakan perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP perwakilan Sulsel tidak akurat. Pasalnya hanya melihat data yang disajikan oleh ahli konstruksi. Padahal ada beberapa item yang terpasang tidak masuk perhitungan karena dinilai berbeda spesifikasi, sehingga dianggap masuk dalam kerugian negara.

Salah satunya adalah penggunaan aluminium composite panel (ACP) yang tidak sesuai merek. Meski itu terpasang namun tidak dimasukkan kedalam bobot bangunan. Hal tersebut diungkap langsung oleh saksi ahli dari BPKP perwakilan Sulsel yang dihadirkan oleh JPU pada persidangan.

“Saksi ahli tadi mengatakan saat meninjau dilokasi dia menemukan ACP terpasang, namun tidak dimasukkan karena ahli konstruksi mengatakan tidak sesuai spesifikasi. Nilainya tadi disebut diatas Rp1 miliar, jika itu masuk maka dalam perkara ini tidak ada kerugian negara karena temuan hanya Rp662 juta lebih,” kata Marhumah setelah persidangan di PN Makassar, Kamis (07/12/2023).

Lebih lanjut Marhumah juga menuturkan untuk persidangan selanjutnya pihaknya juga akan menghadirkan saksi yang meringankan. Informasi dari terdakwa lainnya juga akan menghadirkan saksi yang serupa.

“Kita telah siapkan saksi juga. Jika melihat fakta persidangan sebetulnya pembangunan gedung perpustakaan tidak kerugian negara,” ucapnya.

JPU Kejari Makassar, Imawati menjelaskan perhitungan kerugian negara telah dilakukan pihak ahli. Ada pekerjaaan yang tidak sesuai dengan rancangan. “Untuk sidang selanjutnya masih keterangan ahli,” akunya.

Sekadar informasi pembangunan gedung perpustakaan kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sebesar Rp7,988 miliar. Kemudian dinyatakan putus kontrak sehingga pembagunan gedung perpustakaan tidak selesai 100 persen dan berdasarkan laporan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin.

Ada ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga diperoleh selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan mutu bangunan, yaitu sebesar, Rp3,09 miliar. Dalam perkara ini Kejari Makassar menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan Makassar. Mereka adalah kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar juga selaku PPK, Tenri A Palallo; Direktur CV Era Mustika, Mustakim; dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika; Ridhana. (edo)

News Feed