SuarA : Nurul Ilmi Idrus
Jika merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang, maka jadwal kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung antara tanggal 28 November 2023 dan 10 Februari 2024. Selain jadwal kampanye, PKPU juga mengatur larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024. Sementara pengaturan sanksi diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, yakni Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu pelanggaran kampanye yang common terjadi menjelang Pemilu adalah “curi start” kampanye. Meskipun hari pertama kampanye Pemilu baru akan berlangsung hari ini (28 November 2023), “curi start” kampanye telah berlangsung sejak kurang lebih tiga bulan sebelumnya. Ini berlangsung bukan secara diam-diam atau terselubung, tapi secara terang-terangan. Ada saja alasan yang dikemukakan ketika hal tersebut dikonfrontasikan.
Padahal “curi start” kampanye adalah tindakan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan sebagai contoh pelanggaran kampanye. Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran, maka sanksi atas “curi start” kampanye untuk masing-masing calon dapat dipidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda antara Rp100.000,- dan Rp1.000.000,-.
Di berbagai sudut kota/kabupaten hingga ke tingkat kelurahan/desa, baliho-baliho kampanye dari yang kecil hingga yang besar berkibar dimana-mana, tergantung kekuatan finansial masing-masing. Foto-foto kampanye yang dipajang oleh para calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota memenuhi berbagai tembok, pohon, dan apa saja yang bisa dijadikan sandaran baliho. Baliho adalah salah satu bentuk alat peraga kampanye (APK).