FAJAR, MAKASSAR — PT KIMA menegaskan Jl Bontoloe, Kelurahan Kapasa, Kecamatan Biringkanaya, adalah jalur inspeksi kanal yang tak boleh dibeton secara sepihak tanpa koordinasi dan izin dari KIMA. Sayangnya, ada saja oknum yang mengabaikan peringatan tersebut.
Pjs Sekertariat Perusahaan PT KIMA, Arief Fajar Kurniawan, mengatakan, jalur inspeksi kanal tersebut merupakan Area Hijau Main Water Way milik PT KIMA. Selama ini, warga memanfaatkan jalur tersebut sebagai jalan alternatif.
Belakangan, ada oknum yang melakukan pengecoran untuk membeton lahan tersebut. Hal itu diketahui dilakukan pada 10-11 September lalu. PT KIMA juga telah memperingatkan oknum tersebut, namun pengecoran tetap dilakukan.
“Telah dilakukan aktivitas pengecoran badan jalan secara sepihak di atas tanah tersebut. Tindakan tersebut dilakukan tanpa izin dan persetujuan dari PT KIMA,” ujar pria yang akrab disapa Fajar ini, Rabu, 22 November 2023.
Manajemen PT KIMA juga telah mengambil langkah persuasif dengan berkoordinasi bersama pemerintah setempat, yakni Lurah Kapasa dan Lurah Kapasa Raya. Termasuk mengambil langkah hukum terkait persoalan ini ke Polsek Biringkanaya.
“Penutupan dan pemblokiran atas jalan inspeksi tersebut sudah dilakukan, sebagai bentuk pengamanan aset milik perusahaan. Namun masyarakat masih dapat melewatinya dengan menggunakan kendaraan roda dua,” terang Fajar.
Lurah Kapasa Raya, Abu Bakar, mengatakan, lahan tersebut memang milik PT KIMA. “PT KIMA tiap tahun bayar PBB-nya. Di suratnya KIMA, dilaporkan adanya penyerobotan,” ucap Abu Bakar.