English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemprov Sulsel Janji Lunasi Gaji PPPK Guru Bulan Ini

FAJAR, MAKASSAR-Para guru tak kunjung sejahtera. Jasa bagi pengabdian mereka tidak prioritas.

Dalam hal ini, tenaga PPPK guru lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang gajinya tidak dibayarkan sejak Agustus. Mereka menggeruduk salah satu postingan Sosial Media milik Pemprov Sulsel dengan keluhan soal gaji mereka.

Salah satu akun Instagram yang mengungkapkan keluhannya soal gaji ialah kaka_daeng. Ia menuliskan bahwa ia bertugas di darah kepulauan yang jauh dari kampung halamannya.

“Kami yang tugas di kepulauan tinggalkan kampung halaman yang jauh dari daratan. Andai bukan karena belas kasihan warga pulau memberikan kami makan, kami akan hidup dengan apa dari gaji,” tulisnya.

“Kami ini PPPK guru tahap 3 yang ditempatkan jauh dari domisili tidak sesuai dengan formasi yang dikeluarkan pemerintah provinsi (Sulsel), kami dituntut profesional melaksanakan tugas tapi hak kami di mana, kami para guru rantau mau makan apa,” tulis herwin_91.

Pemprov sendiri merespons situasi tersebut dengan memastikan bahwa gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sulsel akan segera dibayarkan. Saat ini, sudah dalam proses pencairan.

Kepala BKAD Sulsel Salehuddin menyampaikan, keterlambatan pembayaran gaji ini dikarenakan terkendala menunggu penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.

“Untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023 sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan,” jelas Salehuddin, Jumat, 17 November.

Ia mengaku pihaknya sedang menggenjot agar pencairan segera dapat dilakukan. Sebab, gaji mereka tidak terakomodir dalam APBD pokok 2023.

“Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di Perubahan APBD 2023,” tambahnya.

Adapun gaji yang belum tersalurkan untuk bulan Agustus dan September untuk PPPK tahap 3, gaji Bulan November untuk PPPK Tahap 1, 2, dan 3. Sementara untuk gaji bulan Oktober, seluruh PPPK Tahap 1, 2, dan 3 telah dibayarkan. 

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin menyampaikan untuk PPPK Tahap 3, keterlambatan gaji bulan Agustus dan September dikarenakan masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.

“Sehingga gaji susulan bulan Agustus dan September, termasuk gaji bulan November akan dibayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya dibayarkan,” ungkapnya.

Begitu pula dengan gaji PPPK tahap 1 dan 2 khusus untuk bulan November akan dibayar di saat yang sama.

“Termasuk PPPK tahap 1 dan 2 untuk gaji November, pembayaran gaji PPPK ini kita akan bayarkan di bulan November. Karena kita mengikuti skema alur APBD Perubahan tahun 2023, di mana APBD Perubahan bisa kita lakukan prosesnya di bulan November ini,” jelasnya. (uca)

News Feed