FAJAR, MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali menetapkan dua tersangka dalam korupsi BUMN PT Surveyor Indonesia cabang Makassar. Mereka adalah junior officer PT Surveyor Indonesia cabang Makassar, Achmad Tauhid Latief (ATL) dan Direktur Utama PT Basista TeamworkMuh Ridho Umbaran (MRU).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dan melakukan ekspose. Dimana telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua orang tersangka yakni ATL dan MRU.
Kedua langsung dilakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari dinas kesehatan Makassar dan dinyatakan sehat dan tidak dalam keadaan Covid-19.
“Kedua tersangkan ditahan Lapas kelas 1A Makassar selama 20 hari. Terhitung 9 November hingga 28 Oktober,” kata Jabal Nur saat melakukan konprensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Kamis, (23/11/2023).
Jabal Nur menjelaskan modus operandi dan perbuatan para tersangka ATL bekerjasama dengan tersangka TY, MRU, PT CS, dan PT IGS telah membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp30,5 miliar. Dana tersebut untuk tiga pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia. Selanjutnya tersangka ATL meminta dana ke PT Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dana turun dari PT Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi ATL. Namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk tiga pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
ATL memberikan juga kepada perusahaan PT Basista Teamwork, PT CS, PT IGS, dan juga diberikan kepada tersangka TY (Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar/telah ditahan tanggal 1 November 2023 lalu), serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik.
Tersangka MRU bekerjasama dengan tersangka TY dan ATL telah melakukan rekaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Tersangka MRU telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp8,63 miliar padahal kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh MRU untuk kepentingan pribadi. Selain itu juga disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan tim penyidik).
Selain itu tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT CS sebesar Rp6,558 miliar dan PT IGS sebesar Rp1,777 miliar. Tim penyidik saat ini telah memanggil pihak PT CS dan PT IGS namun belum memenuhi panggilan tim penyidik.
“Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian Rp20,066 miliar. Temuan tersebut berdasarkan temuan satuan pengawas internal PT Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Jabal Nur menambahkan tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset. Oleh karena itu Kajati Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.
Kajati Sulsel beserta jajaran tim penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.
“Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Serta pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” bebernya. (edo)