English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Pangkep Gelar Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

FAJAR, PANGKEP- Kejari Pangkep melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum di Halaman Kantor Kejari Pangkep, Kamis (9/11/2023).

Kepala Kejari Pangkep, Toto Roedianto menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun barang bukti ini berasal dari sejumlah perkara pidana.

“Ini sebagai perwujudan asas kepastian hukum,” ucapnya.

Dijelaskan bahwa, pemusnahan barang bukti ini dilakukan terhadap sejumlah perkara. Diantaranya, perkara narkotika menjadi salah satu atensi dalam penegakan hukum sebab menyebabkan dampak negatif yang besar.

Pemusnahan barang bukti ini katanya, sudah yang kedua kali dilaksanakan selama tahun 2023. Diakui Toto, narkotika merupakan perkara terbanyak mencapai 40 persen.

“Kalau bicara persentase hampir 40 persen yang masuk ke kita. Sisanya penganiayaan, dominan narkotika,” jelasnya.

Sehingga total barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 42 perkara pidana umum, dengan rincian barang bukti  narkotika sebanyak 24 perkara, Orang dan Harta Benda (Orharda) Oharda 9 perkara, Tindak Pidan Umum Lainnya (TPUL) 7 perkara dan Restorative Justice (RJ) 2 perkara.

“Inilah perwujudan asas kepastian hukum, hari ini tuntas kita melaksanakan perkara pidana umum yang telah disidangkan dan sudah memproleh keputusan tetap,”tutupnya. (fit)

News Feed