“Ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ucapnya.
Ia juga mengatakan HHS merupakan tersangka yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak
13 Januari 2023 dan ditemukan pada 31 Oktober 2023 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
“Setelah mendapat supervisi dari Direktorat Penegakan Hukum dan Direktorat Intelijen Perpajakan DJP, HHS diamankan oleh Korwas Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda
Kaltim) dan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara,” katanya.
Selanjutnya, atas tersangka HHS dilakukan upaya paksa dengan membawa kembali HHS ke wilayah hukum Sulsel oleh PPNS Kanwil DJP Sulselbartra dibantu Korwas Polda Sulsel.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan DPO, HHS telah diberikan kesempatan untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara karena Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa mengupayakan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) sesuai Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana
perpajakan.
“Namun, hingga dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sulsel, HHS belum membayar kerugian pada pendapatan negara yang dimaksud,” terangnya.
Sebagai upaya pemulihan kerugian negara, PPNS Kanwil DJP Sulselbartra telah menyita harta milik tersangka HHS berupa dua buah truk tangki.
Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Kejati Sulsel, dan Polda Sulsel dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara dari
sektor perpajakan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).