FAJAR, MAKASSAR-Komisi II DPR RI menyambut dengan baik kontribusi dan upaya yang telah dilakukan Kaukus Timur Indonesia dalam memperjuangkan keadilan dan kesetaraan wilayah. Komisi yang bertanggung jawab dalam masalah politik dan pemerintahan di dalam negeri bahkan bersedia untuk menerima dan mengundang Kaukus Timur Indonesia untuk berpartisipasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berkaitan dengan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah.
Tawaran dan undangan ini disampaikan oleh Komisi II melalui Hugua saat pertemuan dengan perwakilan Kaukus Timur Indonesia, Uslimin Usle dan Upi Asmaradana di Jakarta pada Senin malam tanggal 7 November 2023.
Hugua mengatakan, silakan teman-teman kirimkan surat ke DPR yang berisi hasil penjaringan aspirasi yang telah dilakukan selama ini. “Kami akan menjadwalkan kehadiran Kaukus Timur dalam RDPU yang membahas UU 23 tentang Pemerintahan Daerah. Sertakan juga rekomendasi tertulis sebagai materi pendukung,” ujar Hugua yang merupakan Ketua DPD PDIP Sulawesi Tenggara itu.
Dalam pertemuan tersebut, Hugua juga mendorong Kaukus Timur Indonesia untuk terus memperjuangkan kesetaraan wilayah dan berlanjut dalam melakukan kajian serta koreksi terhadap perbaikan kualitas demokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini penting untuk mendapatkan masukan yang akurat dan langsung dari daerah.
Uslimin Usle, Presidium Kaukus Timur, merespons tawaran dari Hugua dengan mengatakan, “Insyaallah, kami akan segera menyiapkan administrasi terkait rekomendasi hasil penjaringan aspirasi dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) daring di enam wilayah di Indonesia Timur.”
Uslimin menambahkan bahwa Kaukus Timur akan mengadakan satu seri lagi FGD sebelum menyerahkan rekomendasi resmi kepada DPR melalui Komisi II. “Kami masih akan mengadakan satu FGD lagi di wilayah Bali, dan hal ini akan disiarkan melalui UpiShow seperti seri FGD sebelumnya,” ungkapnya.
Kaukus Timur Indonesia adalah lembaga yang fokus pada gerakan intelektual dan gerakan moral yang bertujuan untuk memperjuangkan kesetaraan dan keadilan di kawasan Timur Indonesia, baik dalam bidang politik maupun ekonomi.
Perjuangan untuk mencapai kesetaraan ini minimal mencakup 22 provinsi di Kawasan Timur Indonesia, yang terdiri dari enam provinsi di Papua, dua provinsi di Maluku dan Maluku Utara, tiga provinsi di Bali Nusa Tenggara, lima provinsi di Kalimantan, dan enam provinsi di Sulawesi. (*/)