“Kami menduga Majelis Hakim yang memeriksa perkara 107 bersama Ketua Pengadilan Negeri Makassar telah bermufakat jahat untuk menunda-nunda di laksanakan eksekusi terhadap perkara yang telah kami menangkan di Mahkamah Agung RI,” bebernya.
“Cukuplah, hentikanlah, sudah banyak pihak yang dirugikan akibat di tunda-tundanya eksekusi terhadap perkara 1276,” lanjutnya.
Hari Ananda Gani mengungkapkan bahwa banyak pedagang di Pasar Butung resah serta tidak nyaman lagi berjualan karena tiap hari terjadi kekisruhan pengelola.
“Mari kita lindungi pedagang dengan cara memberi kepastian hukum terhadap kepengelolaan pasar butung. Hentikan kekisruhan semua ini dengan segera melakukan eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali (nomor perkara 1276),” ungkapnya.
Hari Ananda Gani menganggap, bahwa Ketua Pengadilan Negeri Makassar harus bertanggung jawab penuh terhadap adanya kekisruhan di Pasar Butung.
“Cepat selamatkan pedagang yang banyak merugi, pedagang merugi karena ada pihak-pihak yang tidak seharusnya melakukan pungutan-pungutan justru melakukan pungutan. Hal ini jika dibiarkan maka pasti akan berimplikasi hukum lagi di kemudian hari,” urainya.
“Harusnya H Iwan Cs-lah yang mengelola saat ini Pasar Butung. Tidak ada pihak lain selain klien kami yang sudah dinyatakan sah sebagai pengurus KSU BINA DUTA (melalui putusan 1276 Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI),” klaimnya. (ams)