FAJAR, MAKASSAR-Pemilihan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Sulsel menuai polemik dalam internal DMI Sulsel. Internal pengurus menganggap proses yang tidak sesuai dengan pedoman organisasi AD/ART DMI. Pengurus Biro Dakwah dan Ukhuwah DMI Sulsel, Ustaz Erwin Baharuddin mengatakan, pemilihan ketua baru DMI Sulsel seharusnya memedomani hasil ketetapan Muktamar VII sekaligus AD/ART DMI.
Dalam aturan tersebut tertulis bahwa pergantian ketua umum berhalangan tetap mengacu pada Pasal 17 ayat 2, dijelaskan “Apabila berhalangan tetap maka dilakukan pengisian jabatan.”
Kata dia, menafsirkan pengisian jabatan adalah pengisian jabatan berasal dari salah satu unsur pimpinan atau pengurus harian yaitu Wakil Ketua, sedangkan berdasarkan hasil Rapimwil DMI Sulsel yang dilaksanakan pada Minggu, 22 Oktober 2023 di Tower Hotel Kenari Forum, telah memutuskan dan memilih Penasihat DMI Sulsel secara aklamasi untuk memimpin DMI hingga 2026.
Atas dasar itu, kata dia, muncul pertanyaan apakah proses ini sudah mengacu pada AD/ART bahwa ketua Umum dipilih melalui Musyawarah Wilayah bukan Rapimwil. Sebab pada pasal 13 ayat 3 yang berbunyi ketua dipilih melalui Musyawarah Wilayah.
Adapun penjelasan bahwa keputusan keputusan hukum dijelaskan dalam Pasal 29 ayat 2 bahwa Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) diselengarakan oleh pimpinan DMI, dihadiri oleh para pengurus harian dan pimpinan daerah DMI, keputusan keputusannya berkekuatan hukum setingkat di bawah Musyawarah Wilayah atau Musyawarah Daerah atau Musyawarah Daerah Luar Biasa, dengan dalih bahwa Muswil hanya bisa dilaksanakan lima tahun sekali, maka pemilihan Ketua Baru dapat dilakukan di Forum Rapimwil.