Pengambilalihan Pasar Butung Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
MAKASSAR, FAJAR –– Kisruh pengelolaan Pasar Butung terus berlanjut. KSU Bina Duta menyiapkan gugatan perdata kepada Perumda Pasar Makassar Raya atas pengambilalihan Pasar Butung yang melanggar hukum.
Penasihat Hukum KSU Bina Duta, Tadjuddin Rachman mengatakan, pihaknya terpaksa menyiapkan gugatan lantaran sudah beberapa kali berusaha untuk meminta solusi dari Pemkot Makassar atas kisruh pengelolaan Pasar Butung.
“Sudah tiga kali kalau tidak salah kita minta solusi, tapi tidak ada. Maka kita akan menyiapkan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Pemkot Makassar atau dalam hal ini Perumda Pasar Makassar Raya,” ujarnya dalam acara Focus Group Discussion “Quo Vadis Pengelolaan Pasar Butung di Kota Makassar”, di salah satu hotel di Jl Boulevard, Kamis, 26 Oktober.
Gugatan yang siapkan tidak main-main, termasuk meminta Pemkot Makassar untuk membayarkan ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas pengambilalihan Pasar Butung yang nilainya telah melanggar hukum.
Tadjuddin Rachman menjelaskan, sejak awal tanah yang diatasnya berdiri Pasar Butung memang benar adalah milik Pemkot Makassar. Namun, untuk bangunan dan pengelolaannya adalah milik KSU Bina Duta.
Hal itu berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara PT. Haji La Tunrung LAK dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) “Bina Duta” yang langsung Tanggal 31 Bulan Juli Tahun 1998 Tentang Pengelolaan Pasar Butung Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang. Dari situ dibuatkanlah Akta Kuasa Menjual Nomor: 49 Tanggal 16 Mei 2000, yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Kota Makassar Susanto Wibowo, S.H. serta Addendum Perjanjian Kerjasama Antara PT. Haji La Tunrung L & K dengan Pengurus koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta.