MAKASSAR, FAJAR — Sidang dakwaan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap bos Jalangkote Lasinrang, Lily Montolalu, batal digelar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang perdana kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa atas nama Elly Gwandy digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Namun, pembacaan dakwaan terhadap terdakwa batal digelar lantaran pihak Cabjari Makassar di Pelabuhan belum menerima penetapan sidang perkara tersebut dari PN Makassar.
“Belum dapat dari PN sampai sekarang untuk jadwal sidangnya. Kita tidak bisa sidang tanpa ada penetapan sidang dari PN untuk masalah mengambil atau menghadapkan tahanan di persidangan,” kata Kacabjari Makassar di Pelabuhan, Koharudin, saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 16 Oktober.
Atas dasar itulah, kata Koharudin, pihaknya tidak bisa melangsungkan sidang karena belum ada petikan salinan putusan untuk sidang.
“Nanti dasarnya apa. Kami minta tunda karena belum ada petikan salinan putusan untuk sidangnya sampai hari ini. Kami belum mendapatkan petikan jadwal sidang dari PN,” jelasnya.
Sementara itu, pantauan FAJAR di PN Makassar, korban Lily Montolalu terlihat meski pihaknya tidak mendapatkan panggilan menghadiri persidangan. Ia mengaku mengetahui informasi itu di laman SIPP PN Makassar sehingga dia datang untuk menyaksikan sidang.