English English Indonesian Indonesian
oleh

Sidang Dakwaan Pemeras Bos Jalangkote Lasinrang Ditunda

Kendati begitu, dirinya yang sudah menunggu sejak pukul 09.30 Wita sesuai informasi jadwal yang ia peroleh, tetap tidak dapat menyaksikan persidangan hingga pukul 17.30 Wita. Ternyata sidang ditunda.

“Saya lihat tidak ada tanda-tanda sidang hingga sore sehingga pulang. Infonya ditunda, sehingga saya pulang,” akunya.

Adapun sebelumnya korban melalui penasihat hukumnya, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan yang dialami dirinya itu terjadi pada tahun 2019 lalu.

Berawal saat terdakwa Elly Gwandi bersama satu orang temannya laki-laki brinisial JS mengajak untuk pergi makan.

Selanjutnya, korban ternyata bukan diajak makan, malah dibawa ke sebuah hotel. Di situlah terjadi dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi dan JS.

Korban dimasukkan ke dalam kamar lalu dilakukanlah pengancaman dan pemerasan yang dimaksud dengan cara-cara mengintervensi agar korban menandatangani kuitansi yang diajukan dengan nilai Rp800 juta.

Tidak hanya itu, berbagai macam perhiasan yang korban kenakan juga dirampas oleh terdakwa Elly Gwandi dan rekannya pria berinisial JS.

Lebih parahnya, saat itu korban diancam ingin dibunuh, karena di situ pelaku mengatakan kalau korban tidak tanda tangan, besok dia tidak lagi bisa melihat anak-cucunya. Alhasil korban terpaksa harus memberikan semua harta benda yang dibawa.

“Hubungan antara korban dan terlapor ini sebenarnya adalah teman. Makanya korban ini juga tidak menyangka terlapor melakukan itu, mengancam dan memeras korban sampai kurang lebih Rp1 miliar kerugian dialaminya,” beber Erwin Mahmud selaku penasihat korban Lily Montolalu, beberapa waktu lalu. (maj)

News Feed