English English Indonesian Indonesian
oleh

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar Sosialisasikan MLT dan Program Sertakan

Terbitnya Permenaker nomor 17/2021 ini menjadi kabar baik bagi peserta BPJamsostek agar dapat memiliki rumah yang diidamkan dengan berbagai kemudahan. Seluruh pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 tahun kepesertaan, belum memiliki rumah sendiri serta pemberi kerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakaerjaan adalah persyaratan umum lainnya untuk mendapatkan program KPR-MLT.

Selain itu, pada kesempatan ini juga disosialisasikan Program Sertakan yaitu program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda, seperti pekerja rentan di sekitar kita. Perusahaan rekanan BPJS Ketenagakerjaan juga dapat mengikuti Program Sertakan ini melalui CSR. 
Diharapkan dengan adanya Program Sertakan ini, seluruh pekerja rentan dapat menerima manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami sangat mengapresiasi terobosan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan adanya program ini. Semoga bisa berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang besar,” ujar GM HC & GA PT Charoen Pokphand Indonesia tbk, Baso Alim Bahri.

Di tempat yang berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, sangat mengapresiasi dukungan perusahaan untuk ikut mensosialisasikan program MLT ini ke seluruh karyawannya, karena ini merupakan nilai plus mereka yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini merupakan kabar gembira bagi pekerja yang belum memiliki rumah,” katanya. (sae)

News Feed