“Kami juga tembuskan ke Divisi Propam Mabes Polri,” kata Abd Rahman, Senin, 9 Oktober.
Rahman menyebut, penghentian penyelidikan itu berdasarkan surat perintah penghentian penyelidikan Nomor: SPPP/238/VII/Res.1.10/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2023.
Menurut Rahman, alasan penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan dua alat bukti. Namun kata Rahman, itu bertentangan dengan laporan kliennya karena terkait dugaan tindak pidana pengrusakan pagar.
“Sementara surat A.2 (perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti kepenyidikan) yang dihentikan itu, adalah tindak pidana pemerasan dan pengancaman,” tegasnya.(maj)