MAKASSAR, FAJAR— Larangan penjualan di TikTok oleh pemerintah bak pedang bermata dua. Disatu sisi dinilai mematikan mata pencaharian bagi pelaku UMKM, namun disisi lain juga melanggar aturan.
Dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Muslim Indonesia (UMI),Ihwana As’ad S.Ag., M.Sc., Ph.D., MTA mengatakan pelarangan penjualan di TikTok pasti sudah dikaji oleh pemerintah RI. Salah satu hal yang pelanggaran yang dilakukan oleh TikTok adalah terkait dengan izin yang dimiliki oleh TikTok.
Pasalnya TikTok awalnya adalah media sosial namun seiring dengan perkembangan waktu menjadi electronic commerce. Hal tersebut dianggap melanggar. Akan tetapi TikTok ini banyak juga digunakan oleh pelaku UMKM memasarkan produknya. Penjulan menggunakan aplikasi media sosial yang berasal negeri tirai bambu ini sangat besar.
“Sebetulnya ini masalah regulasi yang belum siap, lompatan teknologi informasi sangat pesat dan tidak dibarengi oleh regulasi yang cepat juga. Sehingga membuat banyak celah dan bisa bersinggungan dengan aturan,” kata Ihwana As’ad.
Lebih lanjut Ihwana As’ad menjelaskan secara aturan media sosial hanya bisa digunakan untuk promosi saja. Hal ini dijumlai dengan media sosial lainnya seperti Facebook, instagram, dan lain, lainnya. Dimana untuk transaksinya tetap tidak melalui aplikasi media sosial.
Penjulan langsung dari hanya bisa dilakukan melalui electronic commerce. Disana ada perlindungan untuk transaksi dimana setiap penjulaan dilakukan dengan terkontrol. Contohnya barang yang dibeli transperannya terlebih dahulu masuk ke rekening electronic commerce, setelah barang diterima dan dinyatakan sesuai baru ditranferkan lagi rekening penjual.