FAJAR, BONE – Papan bicara kepemilikan lahan di Kelurahan Mampotu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulsel terjadi Selasa, 3 Oktober lalu. Pengrusakan tersebut dilakukan orang tak dikenal (OTK) sekitar pukul 13.30 Wita.
Pemilik lahan Andi Naummah telah melaporkan perihal tersebut di SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL dengan Laporan Polisi Nomor: LP/695/X/2023 dihari yang sama. Dia menceritakan awalnya mendapati papan bicara miliknya sudah roboh dalam kondisi dirusak oleh pelaku. Dimana papan bicara tersebut dipasang di atas tanah miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik No: 222 yang berlokasi di Kelurahan Mampotu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam hal ini Korban mengalami kerugian materil dan kerugian psikis.
“Kami sudah buat laporan polisi di Mapolres Bone terkait pengrusakan papan pengumuman (Papan Bicara) yang berdiri di lokasi lahan. Semoga jajaran kepolisian Resor Bone secepatnya mengamankan para pelaku pengrusakan,” ungkapnya, Minggu, (8/10/2023). (edo)