MAKASSAR, FAJAR — Dalam upaya melakukan penguatan terhadap Cadangan Pangan Nasional, diperlukan penguatan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Itu melalui Sosialiasi dan Perhitungan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional nomor 15 tahun 2023.
Untuk itu, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulsel menggelar kegiatan Bimbingan Teknik Perhitungan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Sosialisasi Per Badan Pangan Nasional tentang cadangan pangan, yang dilaksanakan sejak 25-26 September 2023 di Hotel Grand Palace.
Dalam kegiatan ini, ada beberapa poin yang menjadi arahan dan dipaparkan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Andi Muhammad Arsjad. Ia memaparkan terkait pentingnya Pemerintah Daerah, mengamankan cadangan pangan pemerintah. Ini diatur dalam Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan menegaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan pangan terletak pada pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama.
Pemerintah, menurutnya memiliki tugas dalam menyelenggarakan, pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan antara lain melalui penyelenggaraan cadangan pangan nasional, yang terdiri atas cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat.
Cadangan Pangan Pemerintah terdiri dari Cadangan Pangan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Pusat.
“Perwujudannya memerlukan inventarisasi cadangan pangan, memperkirakan kekurangan pangan dan keadaaan darurat, sehingga penyelenggaraan pengadaan dalam pengelolaan cadangan pangan dapat berhasil dengan baik,” kata Pj Sekprov Sulsel Andi Muhammad Arsjad, Senin, 25 September 2023.