English English Indonesian Indonesian
oleh

Pj Sekda Minta Daerah Pastikan Cadangan Pangan Aman

Arsjad menyebutkan dalam melaksnakaan penyelanggaraan Cadangan Pangan Pemerintah ini, sesuai yang diamanatkan dalam regulasi pangan perlu memperhatikan jumlah, jenis, serta pengelolaannya mencakup pengadaan, penyimpanan, hingga penyalurannya.

Saat ini, ia mengatakan telah dilakukan Harmonisasi Perbadan Nomor 15/2023 tentang Perhitungan Jumlah Cadangan Pangan Beras Pemerintah Daerah dimana regulasi tersebut merupaka hasil review dari peralihan regulasi sebelumnya yaitu Permentan 11/2018.

Ia mengatakan, dalam Perbadan 15/2023 adalah Pedoman Penghitungan tentang Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah yang mencakup Cadangan Beras Pemerintah Provinsi (CBPP), Cadangan Baras Pemerintah Kabupaten/Kota (CBPK) dan Cadangan Beras Pemerintah Desa (CBPD).

“Inilah yang perlu dipahami secara utuh oleh aparatur Pemerintah Daerah yang menangani urusan pangan. Tentang kebutuhan ideal cadangan beras daerah setiap provinsi (pemda provinsi ditambah pemda kabupten/kota) adalah 0,5 persen dari jumlah penduduk dikali konsumsi perkapita dibagi 1000,” paparnya.

Cadangan beras yang harus dimiliki Pemda Provinsi sebesar 20 persen dari cadangan beras daerah provinsi, dan sisanya 80 persen di Pemda kabupaten/kota yang besar cadangan berasnya di masing-masing kabupaten/kota sesuai proporsi jumlah penduduknya.

Saat ini, masih ada enam kabupaten yang belum memiliki cadangan pangan pemerintah, ia pun mendorong, agar enam kabupaten  yang belum memiliki Cadangan Pangan Pemerintah Daerah yaitu, kabupaten Sidrap, Takalar, Barru, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Maros, untuk segera memilikinya.

News Feed