MAKASSAR, FAJAR — Berdasarkan hasil Asesmen Nasional tahun 2022, fakta menunjukkan satu dari tiga peserta didik berpotensi mengalami perundungan dan kekerasan seksual, serta satu dari empat peserta didik mengalami hukuman fisik.
Padahal sekolah semestinya menjadi tempat yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak dalam menuntut ilmu. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pun bertanggung jawab untuk itu.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 yang baru diluncurkan awal Agustus lalu, tindakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan atau PPKSP diatur secara menyeluruh sehingga memberikan kejelasan apa saja yang termasuk dalam tindakan kekerasan.
Hadirnya Permendikbudristek PPKSP sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran yang dirasakan para orang tua mengenai maraknya kekerasan di lingkungan pendidikan. Dalam implementasinya, sekolah dan Pemerintah Daerah diamanatkan membuat Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas.
Mereka bertanggung jawab memastikan adanya tindakan pencegahan dan penanganan yang mumpuni dilakukan di sekolah maupun daerah masing-masing. Dengan adanya tindak PPKSP yang jelas, diharapkan bisa menjawab kekhawatiran masyarakat tentang situasi dan kondisi sekolah yang masih rentan terjadi kekerasan.
“Saya berharap Permendikbudristek ini bisa membawa perubahan besar terhadap keamanan di satuan pendidikan sehingga orang tua bisa tenang melepaskan anak-anaknya mengenyam pendidikan,” kata Mona Ratuliu, seorang artis dan ibu dari empat anak.