English English Indonesian Indonesian
oleh

Hakim Vonis Ringan Kurir Narkoba, JPU Ajukan Banding

Hal serupa juga diutarakan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar, Asrini Maya As’ad menuturkan pihaknya akan mengajukan banding. Putusan hakim sangat jauh dari tuntutan JPU.”Kami akan banding atas putusan tersebut,” akunya.

Sekadar informasi kasus ini Satresnarkoba Polrestabes Makassar penangkapan di Surabaya. Dimana kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 12,1 kilogram sabu, 1.891 butir Pil Berlogo Channel dengan kandungan MDMA, dan 9.577,5 butir phisikotropika dengan kandungan etizolam.Terdakwa Satria Putra Abadi alias Satria yang diduga menjadi kuda gudang (kurir gudang) di Surabaya. Dia pun diberi uang akomodasi untuk berangkat ke Surabaya, namun uang tersebut hanya untuk satu orang, kemudian setelah terdakwa tiba di Surabaya menerima uang Rp10 juta.

Kemudian Rp5 juta untuk sewa kamar kost dan membeli kendaraan selama di Surabaya. Lalu mengarahkan terdakwa ke hotel yang diperintahkan oleh Gudang. Setelah tedakwa selesai mengantarkan barang, saksi kemudian melampirkan kepada terdakwa.

Atas perintah tersebut, terdakwa mendapat apartemen di educity Tower Harvard lantai 31 kamar 3102. Dengan harga sewa apartemen tersebut sebesar Rp23 juta selama enam bulan. Kemudian Simon mentransfer uang sebesar Rp25 juta sebagai biaya sewa apartemen.

Terdakwa dengan menggunakan kendaraan yang berbeda sambil membawa koper yang berisi narkotika jenis sabu. Bahwa terdakwa menerima upah (gaji) dari penjualan narkotika tersebut dengan kesepakatan terdakwa akan menerima upah Rp4,5 juta setiap kilogramnya. (edo)

News Feed