MAKASSAR, FAJAR — Dua anggota DPRD Sinjai yakni Muhammad Wahyu dari Fraksi Partai Golkar, dan Kamrianto dari Fraksi Partai PAN yang diduga sebagai penyalahguna narkoba, kini menjalani rehabilitasi di RSUD Sayang Rakyat.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan hasilnya keduanya diasessment di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel. Keduanya direkomendasikan untuk direhabilitasi.
“Maka mereka pun saat ini direhabilitasi di RSUD Sayang Rakyat,” kata mantan Wakapolres Gowa ini saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Agustus 2023.
Terkait pidananya sebut mantan Kapolsek Wajo ini, sesuai amanah UU 35, dijelaskan perbedaan yang mana harus dipidana dan yang mana harus direhabilitasi atau diobati.
AKBP Fajri menyebut, keduanya dikategorikan sebagai korban atau sebagai penyalahguna. Sehingga dengan mengikuti amanah UU sesuai dengan Pasal 54 bahwa penyalahguna wajib direhabilitasi.
“Untuk lamanya direhabilitasi bergantung asesor yang menanganinya. Karena, setiap saat pasti yang bersangkutan diperiksa. Bisa dikonfirmasi di sana (RSUD Sayang Rakyat). Intinya kami dari penyidik sudah menjalankan sesuai dengan amanah UU,” ucap Fajri.
Humas RSUD Sayang Rakyat, Sapril, membenarkan Muhammad Wahyu dan Kamrianto sementara direhabilitasi di RSUD Sayang Rakyat, di Kelurahan Bulurokeng, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Hanya saja, pihaknya belum mengetahui berapa lama keduanya direhabilitasi, karena bergantung dari assessment asesornya. Dikatakannya, asesor yang menentukan berapa lama dilakukan rehab.