FAJAR, MAKASSAR– Pekan depan penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan semakin ketat. Dimana Ditlantas Polda Sulsel akan mengaktifkan ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handheld secara bersamaan.
Dua jenis ETLE tersebut akan diaktifkan bersamaan dengan digelarnya Operasi Zebra Pallawa 2023 pada 4-16 September mendatang. Warga diimbau untuk lebih patuh terhadap aturan berlalu lintas agar tidak ditilang.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Gani mengatakan, untuk persiapan penerapan dua jenis ETLE tersebut sudah sejak bulan Agustus terus dimaksimalkan. Personel Satlantas di jajaran Polda Sulsel telah dibekali pelatihan untuk menjalankannya.
Ia menjelaskan, khusus ETLE Mobile On Board dijalankan dengan menggunakan mobil dinas, dimana di atas mobil ada kamera yang bisa memantau seluruh pengendara.
“Kamera ini bukan hanya dapat merekam pelanggaran kasat mata pengendara, namun juga bisa mendeteksi kendaraan yang melebihi kecepatan maksimal, khususnya di jalan tol,” ujarnya kepada FAJAR, Minggu, 27 Agustus.
Sementara yang dimaksud dengan ETLE Mobile Handheld yaitu kamera yang merekam pelanggaran menggunakan perangkat smart gadget yang dipegang oleh personel polisi lalu lintas.
Dijelaskan Gani, dua jenis ETLE tersebut telah terintegrasi secara nasional dengan sistem tilang elektronik di Korlantas Polri. Petugas hanya tinggal mengawasi dan merekam segala bentuk pelanggaran yang terjadi di jalanan.
“Hasil rekaman atau capture itu lalu dimasukkan ke back office. Setelah masuk ke back office, secara otomatis akan terdeteksi pelanggaran yang dilakukan. Ketika bisa terbaca akan terkoneksi langsung dengan ETLE nasional,” jelasnya.
Apabila pelanggaran sudah terdeteksi, pelanggar secara otomatis telah dikenakan tilang. Untuk proses tilangnya sendiri, kata dia, akan diterbitkan surat konfirmasi yang kemudian selanjutnya dibawa petugas kantor pos ke rumah pelanggar.
“Nah setelah surat sudah sampai ke pelanggar, pelanggar bisa menyelesaikan dengan mengkonfirmasi melalui website, bisa juga langsung ke kantor ditlantas di front office, nanti disitu dijelaskan apa pelanggarannya dan sanksinya seperti apa,” jelasnya.
“Untuk menyelesaikan denda tilang akan diarahkan melakukan pembayaran secara elektronik, bisa melalui BRIVA. Setelah dibayar berarti sudah selesai,” tambahnya.
Gani menekankan, pelanggar benar-benar harus menyelesaikan denda tilangnga, sebab ketika hal itu tidak dilakukan, maka kendaraannya akan langsung diblokir.
“Jangan sampai keaktifan kendaraannya diblokir, karena nanti saat akan melakukan pembayaran pajak, wajib untuk menyelesaikan terlebih dahulu denda tilangnya,” tukasnya.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya sebelumnya menyampaikan bahwa nantinya setiap Polres dibekali 2 ETLE Handheld atau ETLE Handphone. Selama Operasi Zebra akan berlangsung dari tanggal 4-16 September 2023.
Dikatakannya, Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual atau tilang di tempat. Seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik.
“Tujuan dari Operasi Zebra 2023 ini adalah agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas. Selain itu juga cipta kondisi menjelang Pemilu serentak 2024. Kami berharap agar dalam operasi ini para petugas di lapangan menjalankan penindakan bersifat simpatik dan humanis. Disisi lain, masyarakat yang menggunakan jalan diharapkan patuh peraturan lalu lintas,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, penindakan Operasi Zebra tahun ini di lapangan akan benar-benar menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE tanpa ada sentuhan langsung antara petugas dan masyarakat pengguna jalan.
“Untuk itu, sudah kami siapkan/pasang beberapa kamera smart CCTV di beberapa titik kerawanan lalu lintas. Kamera yang kami operasionalkan antara lain kamera statis, kamera ETLE mobile yang bergerak dipegang petugas saat bertugas di lapangan, dan yang terpasang mobil patroli, khususnya untuk penindakan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol,” jelasnya.
Kamera-kamera tersebut berfungsi mendokumentasikan pelanggaran yang kemudian akan diverifikasi sebelum dikirim ke pemilik kendaraan sesuai plat nomor. Jika memenuhi berbagai syarat, foto atau video dijadikan barang bukti untuk penindakan pelanggar.
“Untuk suksesnya Operasi Zebra 2023, personel di 25 Polres jajaran se Sulsel telah diberi pembekalan berupa perangkat ETLE Handheld atau Handphone dan ETLE on Board yang dipasang di mobil patroli,” tegasnya.
Sementara itu, di Makassar sosialisasi penerapan ETLE mulai digencarkan. Tampak masyarakat cukup antusias dalam menyimaknya.
Seperti yang terlihat, di Jl. Boulevard Makassar, Minggu, 27 Agustus, sosialisasi yang dipimpin Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, AKBP Dewiyana Syamsu Indyasari, mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Dewiyana mengatakan, sosialisasi yang melibatkan personil Subdit Kamsel, Sat PJR dan Polwan Ditlantas Sulsel, dimaksud memberikan edukasi kepada masyarakat umum, dan khususnya mereka yang melaksanakan car free day di Jl. Boulevard Kota Makassar.
Sosialisasi ini, ucapnya, sebetulnya sudah kami mulai sejak pertengahan Agustus 2023 yang lalu, secara gencar dan masif, baik melalui media massa dan sosial media maupun media lainnya. Dan dalam tahapan sosialisasi ini, pengguna jalan yang terekam ETLE Mobile on Board maupun ETLE Mobile Handheld mendapatkan surat konfirmasi dari polisi.
Selanjutnya, dalam tahap verifikasi, yang dikirim bukan surat tilang, melainkan surat berupa imbauan atau sosialisasi kepada warga yang melanggar lalu lintas.
“Surat verifikasi yang kami kirimkan kepada masyarakat itu tidak kami tilang, artinya surat konfirmasinya dalam bentuk sosialisasi,” tandasnya.
Meskipun bentuknya sebatas surat sosialisasi, tambahnya, surat tersebut tetap akan tertulis secara detail mengenai jenis pelanggarannya. Sehingga, pengguna lalu lintas bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan.
“Dengan demikian, diharapkan mereka yang melakukan pelanggaran tersebut tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sama,” tukasnya. (maj)