FAJAR, SINJAI-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sinjai mengumumkan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Sinjai dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal ini tertuang dalam pengumuman Nomor 746/PL.01.4-Pu/7307/2023. Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Naim, tertanggal 19 Agustus 2023.
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggan terhadap calon sementara Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19-28 Agustus 2023.
Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, memperhatikan hal-hal tersebut:
- Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
- Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti indentitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU kabupaten Sinjai melalui:
a. Website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. Kantor KPU Kabupaten Sinjai dengan alamat Jl. Bhayangkara No.11 Kabupaten Sinjai
c. email: [email protected]
d. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU kabupaten Sinjai.
Link Download DCS Sinjai: https://drive.google.com/file/d/1YVdr5XaOm9jBBjgn0ciqNDlRA_1XH4TL/view?usp=sharing