English English Indonesian Indonesian
oleh

Pegadaian Tuntaskan Kasus Karyawan di Cabang Rantepao

FAJAR, MAKASSAR — PT Pegadaian Kanwil VI Makassar berkomitmen untuk tuntaskan kasus dugaan tindakan fraud senilai Rp1,2 miliar oleh oknum karyawan PT Pegadaian Cabang Rantepao, Sulsel.

Pemimpin Wilayah Pegadaian Kanwil VI Makassar, Edy Purwanto, memberikan pernyataan, bahwa benar telah terjadi kasus fraud yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan di PT Pegadaian Cabang Rantepao berinisial HM dan WAN.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk dilakukan proses hukum dan kedua tersangka telah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu, 16 Agustus 2023.

“PT Pegadaian akan bertindak keras dan tidak mentolerir segala bentuk tindak kejahatan dan perilaku oknum karyawan yang bertentangan dengan UU Peraturan Perusahaan maupun nilai-nilai Budaya AKHLAK yang menjadi pedoman seluruh Insan Pegadaian,” tegas Edy, Jumat, 18 Agustus 2023.

Ia menambahkan, manajemen mendukung dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Agar pelaku diproses secara adil dan transparan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap tegas manajemen melalui proses hukum, diharapkan dapat menimbulkan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada seluruh Insan Pegadaian agar bekerja dengan jujur dan penuh integritas.

“Manajemen senantiasa dan terus melakukan evaluasi serta perbaikan sistem dan prosedur agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang serta terus berkomitmen untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG),” tambah Edy.

News Feed