Saat ini yang bersangkutan telah diberikan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai konsekuensi atas pelanggaran disiplin serta dugaan tindak pidana yang dilakukan, dan kini sedang mengikuti proses hukum yang berlaku.
PT Pegadaian menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi atas tindakan oknum karyawan dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan baik dan adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (ams)