MALILI, FAJAR — Ternyata, kediaman Kepala Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dibakar. Pelakunya, M Samsul Hadi (56), ipar Kepala Desa. Kasus ini berhasil diungkap pihak Kepolisian Polsek Burau yang dibackup Polres Luwu Timur dan Tim Cyber Polda Sulsel. Dimana, M Samsul Hadi berhasil ditangkap di Morowali, Sulawesi Tenggara, Sabtu, (05/08/23).
“Jadi pelaku setelah melakukan aksinya, langsung melarikan diri ke Morowali. Kami berhasil melacak keberadaan pelaku setelah dilakukan penyidik secara mendalam,” kata Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul saat konferensi pers di Mapolres Luwu Timur, Senin, (07/08/23).
Aksi pembakaran rumah milik Kepala Desa Lauwo, Tahrim Langaji dilakukan Rabu, 5 Juli 2023, sekitar 02.30 Wita. Tindakan ini dilakukan pelaku lantaran sakit hati kepada istrinya, Wahida, adik Tahrim Langaji. “Jadi pelaku ini ipar kepala desa. Dia cekcok dengan istrinya karena pergi ke Kalimantan tanpa sepengetahuannya. Dia sakit hati dan pergi membakar rumah yang dikiri milik istrinya,” ungkap Kompol Syamsul.
Berdasarkan bukti yang ditemukan di tempat kejadian, motif dan identitas pelaku menjadi semakin jelas. Petunjuk tersebut diantaranya adalah benda-benda berupa teripleks yang dililitkan kain yang berfungsi sebagai obor yang ditemukan di lokasi kejadian.
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti lainnya, termasuk ponsel, STNK motor, dan barang-barang lain yang menunjukkan keterlibatan pelaku di lokasi kejadian. Kerugian materi akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp 1 miliar rupiah.Tindakan ini melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP, yang mengatur tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.