English English Indonesian Indonesian
oleh

Ditjen Hubdat Sesuaikan Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi

FAJAR, MAKASSAR — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kementerian Perhubungan, Bambang Siswoyo menuturkan mengingat adanya kenaikan BBM, kemudian adanya peningkatan biaya operasional perusahaan, maka dirasa perlu adanya penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi sehingga terbit KM 61 Tahun 2023. 

“Untuk lintasan Bajoe-Kolaka terjadi kenaikan penumpang mengalami penyesuaian Rp5.800 (dari Rp105.500 menjadi  Rp111.400), Golongan Il (sepeda motor) mengalami penyesuaian sebesar Rp16.100, (dari Rp290.000, menjadi Rp306.100). Untuk golongan IV sampai golongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp94.600 sampai Rp633.500, rata-rata kenaikan tarif terpadu pada lintasan Bajoe-Kolaka sebesar 5,47 persen. Sementara secara nasional kenaikan tarif sebesar 4,77 persen,” bebernya  di Hotel The Rinra Makassar, Jumat, 28 Juli 2023.

“Kemudian untuk rata-rata kenaikan tarif angkutan dan TJP di Siwa-Lasusua sebesar 2,44 persen, pada lintasan ini tarif dibeberapa golongan sudah mencapai HPP 100 persen sehingga rata-rata kenaikan tidak mencapai lima persen,” lanjutnya.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bahwa KM 61 Tahun 2023 ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif serta sosialisasi. Sehingga diharapkan pada 3 Agustus 2023 mendatang dapat mulai diberlakukan penyesuaian tarif baru ini.

News Feed