FAJAR, MAKASSAR-Dua terduga pengendar sabu dengan modus jualan kopi ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar. Pengungkapan itu berlangsung di Kompleks Putra Johor Permai, Jl Muh Yamin, Kecamatan Patalassang, Gowa, Sabtu, pekan lalu.
Dalam pengungkapan itu, dua pemuda yang diduga pengedar berinisial MR (21) dan Z (20) diamankan. Sementara barang bukti yang ditemukan polisi berupa tujuh saset plastik sedang berisi kristal bening yang diduga berisi sabu.
Selain itu, juga ditemukan satu ball saset plastik kosong ukuran sedang, satu ball saset plastik kosong ukuran kecil, dan satu kantong kain warn biru. Ada juga satu dos XL HOME kosong, satu pembungkus kopi merk Blue Beard Coffee Roastest asal Afrika dan dua lakban.
Pengungkapan yang dipimpin Kasubdit 1 Ipda H Erwin itu merupakan pengembangan dari hasil pengungkapan sebelumnya di Jl Pacerakkang, Kecamatan Birikanaya, Kota Makassar. “Sebelumnya telah dilakukan pengeledahan kamar kos di Jl Pacerakkang dan ditemukan satu dos XL Home kosong,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung, Kamis, 20 Juli.
“Dan satu pembungkus kopi merk Blue Beard Coffee Roastest asal Afrika selanjutnya dilakukan pengembangan ke Kompleks Putra Johor Permai,” sambungnya. Dari situlah, kata dia, tujuh saset sabu ukuran sedang tersebut ditemukan dari tangan dua pelaku, MR dan Z.
“Hasil introgasi MR dan Z bahwa satu kantong berwarna biru yang berisi tujuh saset plastik sabu,” terang Doli.
Kemudian lanjut dia, MR ditelepon oleh pria berinisial A untuk mengamankan satu kantong berwarna biru berisi tujuh saset plastik berisi sabu ke rumahnya di Kompleks Putra Johor Permai. “Selanjunya MR bersama Z ke rumah kos di Jl Pacerakkang dan bertemu dengan pria berinisial MNM untuk mengambil kunci kamar kos,” bebernya.
Setelah kunci kamar diterima, MR dan Z masuk dan mengambil satu kantong berwarna biru tersebut dan membawa ke rumahnya untuk diamankan di Kompleks Putra Johor Permai.
Kini kedua pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolrestabes Makassar. Adapun keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (maj/*)