FAJAR, MAKASSAR-Kejati Sulsel mengamankan dua orang terpidana asal Jayapura dan Sulawesi Utara (Sultra). Kedua ditangkap pada Selasa, 11 Juli di tempat yang berbeda di Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan terpidana Frederik Eri Linggi merupakan DPO Kejari Nabire Jayapura. Dia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PL TMH) di Distrik Bibida dan Distrik Yatamo Tahun Anggaran 2011.
Putusan Mahkama Agung, Frederik Eri Linggi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dia dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subdider enam bulan kurungan. Selain itu hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp2,103 miliar.
Sedangkan DPO kedua yakni Awaluddin dari Kejari Kendari, Sulawesi Tenggara. Dia merupakan terpidana perkara penipuan melanggar pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia dijatuhi pidana selama dua tahun.
“Sebelum mengamankan kedua buronan, didahului kegiatan surveillance tim tabur selama tiga. Tujuannya untuk memastikan keberadaan para buronan ditempat persembunyiannya,” kata Soetarmi, Rabu, 12 Juli.
Soetarmi menjelaskan Frederik Eri Linggi diamankan Selasa, 11 Juli pukul 21.00 Wita di Jalan Sermani IV nomor 57 Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakukang, Makassar. Selanjutnya tim Tabur bergerak kearah Utara, Makassar mengamankan terpidana Awaluddin pada Rabu pukul, 01.00 Wita di Jalan Bunga Eja Baru, Kelurahan Lembo Kecamatan Tallo, Makassar. Tepatnya di kompleks Perumahan Sunu Graha Lestari No. 01.
“Kedua DPO yang dibawa dan dititipkan di sel tahanan Kejari Makassar untuk menunggu proses penjemputan oleh Jaksa Eksekutor. Yakni dari kejari Nabire, Kejari Kendari,” akunya.
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran. Mereka agar segera dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” bebernya. (edo)