Oleh : Rusdiansyah, Mahasiswa Ilmu Politik Angkatan 2021 UIN Alauddin Makassar
Pemilihan umum atau pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2017 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sebagai bentuk wujud dari pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Untuk mendapatkan hasil pemilu yang demokrasi tentu tidak lepas dari integritas dan profesionalisme dari sang penyelenggara pemilu. Maka dari itu penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu harus baik dalam melakukan rekrutmen karena, menjadi bagian penting dalam mempersiapkan proses penyelenggaraan pemilu, mengingat 2024 mendatang akan diadakan pemilu serentak, baik itu Presiden, DPD, DPRD, serta pemilihan untuk Gubernur, Bupati, dann Walikota.
Sejak 14 Juni 2022 lalu sudah mulai tahapan pemilu serentak tahun 2024. Pada Jumat, 15 Oktober 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Data Agregat Kependudukan (DAK) yang akan digunakan untuk pembentukan daerah pemilihan dan pada hari yang sama KPU mengumumkan hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024. Dibalik maraknya berita akan adanya pemilu serentak tahun 2024, di bulan April tahun 2022 masa jabatan dari penyelenggara pemilu baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia akan berakhir. Otomatis jabatan ini akan kosong, namun presiden mengeluarkan keputusan untuk membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu untuk pengisian jabatan berikutnya. Namun dibalik keputusan presiden tersebut memunculkan gejala keraguan atau kekhawatiran publik di dalamnya. Sebagaimana dibuktikan dengan beberapa tanggapan oleh media, seperti yang ditulis BBC News Indonesia, pada kamis 14 Oktober 2021 pukul 09:18 WIB berjudul “Polemik Tim Seleksi Komisioner KPU: Bisaka Netral?.
Selain itu, dalam CNN Indonesia, senin 11 Oktober 2021 pukul 21:48 WIB terdapat kritikan pemangku jabatan dari fraksi partai politik “ PKS Kritik Eks Timses Jokowi jadi Ketua Seleksi Anggota KPU”. Hal ini tidak lepas dari perhatian anggota Dewan Pembina Perludem terkait jumlah anggota tim seleksi dari unsur pemerintah dianggap melebihi ketentuan sebagai yang dilansir detikNews, Senin, 11 Oktober 2021 pukul 14:59 WIB“ Ada 4 Wakil Pemerintah, Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Dinilai Langgar UU”. Jika benar hal tersebut bertentangan atau melanggar undang-undang maka tentunya akan berimplikasi pada legalitas Tim Seleksi.
Maka dari itu Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terkait permohonan rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu dilakukan secara serentak, keserentakan ini merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari. Melihat tahun 2024 Presiden, DPD, DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota dilakukan pemilihan serentak, sudah seharusnya rekrutmen KPU dan Bawaslu juga serentak. Oleh karenanya Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tiga catatan seandainya Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kelak direvisi DPR dan pemerintah guna mengatur keserentakan rekrutmen penyelenggara pemilu, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) seperti Pertama, pemilihan penyelenggara pemilu harus dilakukan sebelum tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai; kedua, proses seleksi sebaiknya dirancang lebih baik untuk mengembangkan penyelenggara pemilu yang dapat melaksanakan atau mewujudkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Peraturan Penyelenggara Pemilu. Pasal 22E (1) UUD 1945, karena rancangan rekrutmen yang lebih baik ini diharapkan dapat menghasilkan penyelenggara pemilu yang cakap, berintegritas, dan mampu menjaga kemandirian seluruh peserta pemilu. Ketiga, memberikan dukungan yang memadai kepada penyelenggara pemilu melalui pelatihan, lokakarya, dan/atau bimbingan teknis untuk membantu mereka melaksanakan tugas kepemiluan yang diembannya sebagai penyelenggara pemilu serentak.
Dengan pengadopsian sistem model pemilu serentak, tidak ada pilihan lain selain melakukan penyelenggara pemilu secara serentak,” kata hakim konstitusi Guntur Hamzah membaca bagian pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar Selasa (27/7/2023). Dengan demikian, makna kesetaraan yang dimaksud tidak hanya dimaknai keserentakan dalam hal pemungutan suara saja, namun kesetaraan disini menganut semua unsur penting dalam tahap penyelenggaraan pemilu, salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu adalah pengisian penyelenggara pemilu baik itu KPU dan Bawaslu. *