English English Indonesian Indonesian
oleh

Praktik Pungli di Kandang KPK

Oleh Aswar Hasan

Ada pepatah: “ Semut di seberang lautan tampak nyata sementara Gajah di pelupuk mata tidak terlihat”. Pepatah ini, tampaknya bisa diberlakukan bagi para komisioner KPK saat ini. Betapa tidak, koordinator ICW Agus Samariyanto menyebut temuan pungli di Rutan KPK merupakan sebuah ironi.

“Ya itu ironis sekali ya, sangat memprihatinkan,” kata Agus dikonfirmasi Tempo, Selasa 20 Juni 2023. Agus mengatakan, semangat yang dibangun di Rumah Tahanan atau Rutan KPK dahulu justru untuk mencegah terjadinya pungli serta memberikan perlakuan adil kepada setiap tahanan atau menghindari perlakuan istimewa kepada koruptor. “Kalau sampai ada pungli pasti ada perlakuan beda yang didapat tiap tahanan,” kata Agus. Untuk itu, perlu ada investigasi (Tempo.co, 20/6/2023).

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menyelidiki adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Lembaga anti rasuah ini pun meminta maaf atas kasus tersebut.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan pungli di Rutan KPK, berdasarkan data sementara yang dikantongi Dewas, nilainya ditaksir mencapai Rp 4 Miliar. Dewas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK. Kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean (Republika, 22/6/2023).

Bahkan, menurut Albertina Ho anggota Dewas KPK jumlah itu masih dapat bertambah. Pungli itu dilakukan terhadap para tahanan yang salah satunya dalam bentuk setoran tunai menggunakan rekening pihak ketiga. Dugaan pungli itu, merupakan temuan Dewas. Pasca temuan itu, KPK pun membentuk tim khusus menangani dugaan pungli tersebut.

Praktik culas di jantung pemberantasan korupsi tersebut sungguh sangat memprihatinkan. Praswad Nugraha ketua IM 57 (wadah para mantan pegawai KPK) menilai Dewas hanya lebih menyoroti pelanggaran etik di Rutan KPK yang dilakukan oknum pada level pegawai, sementara sikap serupa tidak ditunjukkan dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri cs ( Republika, 22/6/2023).

Permintaan maaf pihak KPK atas dugaan pungli di Rutan KPK berdasarkan temuan Dewas KPK patut untuk kita simak bersama. Bahwa permintaan maaf itu, jangan sekadar basa basi ketidakbecusan, tetapi harus bisa dibuktikan dengan penyelesaian yang tuntas secara berkeadilan hukum.

Diketahui bersama bahwa para tahanan di Rutan KPK tersebut, adalah para mantan pejabat yang berduit dari hasil korupsi. Maka ketika oleh para pegawai di Rutan KPK lantas menguras uang mereka melalui praktik pungli, atau karena mereka disogok sebagai bentuk aksi dan reaksi, maka kita pun pantas untuk curiga, jangan sampai praktik menahan (dengan sebenar-benar ditahan) para koruptor itu sebenarnya tidak terjadi alias tidak sebagaimana mestinya.

Boleh jadi para tahanan koruptor itu tidur dengan nyenyak di hotel atau pulang dengan nyaman di rumahnya akibat adanya praktik pungli itu. Karenanya, ke depan investigasi praktik pungli di Rutan KPK tersebut harus transparan untuk melaporkan akibat dan bentuk dari hasil praktik pungli di Rutan KPK. Kecurigaan itu sangat berdasar, di tengah merosotnya citra dan kinerja KPK. Publik butuh garansi bahwa para terhukum koruptor KPK telah menjadi kapok setelah di penjara oleh KPK. Wallahu A’lam bishawwabe. (*)

News Feed