English English Indonesian Indonesian
oleh

Terindikasi Penggelapan Pajak, TPPU dan TPPT, Ditjen AHU Blokir Akses YPI Nurul Ummah Ciampea Bogor

FAJAR, JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah memblokir akses legalitas Yayasan Pendidikan Islam Nurul Ummah Ciampea Bogor, yang dipimpin oleh Hasanabe Jafar. Yayasan tersebut bisa terindikasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), atau tunggakan pajak karena tidak melaporkan Beneficial Ownership dalam jangka waktu yang cukup lama.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, menjelaskan bahwa pemblokiran tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

“Saya sudah cek, alasan pemblokiran adalah karena belum mengisi Beneficial Ownership,” ungkap Cahyo dalam keterangan tertulisnya pada Senin (12/6).

Menurut Cahyo, pemblokiran ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, tetapi sudah mengikuti timeline Beneficial Ownership sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Setelah Perpres tersebut diterbitkan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021.

Tindakan ini oleh Ditjen AHU menunjukkan komitmen pemerintah dalam mencegah dan memberantas pencucian uang serta pendanaan terorisme. Dengan memastikan bahwa organisasi melaporkan informasi Beneficial Ownership, pihak berwenang dapat secara efektif melacak dan memantau aktivitas keuangan yang mencurigakan, sehingga menjaga integritas sistem keuangan.

News Feed