FAJAR, MAKASSAR-Ditreskrimsus Polda Sulsel meringkus komplotan penipuan dengan modus menjual kendaraan hasil lelang di media sosial. Mirisnya, para pelaku mengaku sebagai polisi wanita atau polwan.
Aksi penipuan tersebut dilakukan lima orang pelaku, dimana tiga diantaranya telah berhasil diamankan personel Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel. Masing-masing berinisial FD, FG, dan ANS.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi kwarta Kusuma, menjelaskan, para pelaku itu diduga melakukan penipuan menggunakan handphone dengan memposting iklan palsu. Dilakukan sudah sekitar lima bulan lamanya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memposting mobil dan motor yang sudah ditarik oleh pihak leasing kemudian menawarkannya melalui media sosial Facebook. Untuk memuluskan aksinya, para pelaku nekat memalsukan akun facebook seseorang yang berprofesi sebagai polwan.
“Di mana foto-foto mobil dan motor yang diposting tersebut, didapatkan dari akun facebook milik orang lain yang juga Bernama DEVI EKA seorang Polwan,” kata Helmi saat mengekspose kasus tersebut di Mapolda Sulsel, Kamis, 8 Juni.
Lebih lanjut Helmi, pada postingan berupa iklan yang mereka sebar di facebook sudah tercantum nomor whatsapp yang akan digunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli. Kemudian calon pembeli akan lanjut komunikasi disitu.
Helmi menyebut, jika ada yang berminat akan diberikan format pesanan berupa nama, nomor rekening, alamat calon pembeli dan kemudian mengarahkan orang tersebut untuk mentransfer uang muka (Dp) mobil atau motor ke Rekening tujuan tersangka sesuai dengan permintaan.
“Untuk uang muka motor mulai dari Rp 1 juta dan mobil mulai dari Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Kemudian tersangka menyakinkan para korbannya dengan cara mengirimkan foto Surat Resmi Pelelangan dari Leasing, foto Polwan dan foto KTA, ” sebut Helmi.
Selain ketiga tersangka itu, ada dua orang pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat. Masing-masing berinisial ST dan NT. Kedua pelaku tersebut saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kedua DPO adalah membantu anggotanya atau para pekerjanya menyiapkan surat-surat seperti BPKB, Surat Resmi Pelelangan dari Leasing, foto KTA dan berlaku sebagai Ekspedisi yang akan mengirimkan barang pembeli,” bebernya.
“Jika korban sudah mentransfer sejumlah uang kepada tersangka, kemudian tersangka memblokir nomor whatsapp korban dan tidak mengirimkan barang, karena barang berupa mobil dan motor tersebut adalah fiktif,” sambung mantan Dirresnarkoba Polda NTB ini.
Pelaku itu lanjut Helmi, melakukan aksinya dari wilayah Desa Bellawae, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang atau di Wilayah Hukum Polda Sulsel. Adapun barang bukti yang diamankan berupa tiga unit handphone. (maj)