English English Indonesian Indonesian
oleh

Terdakwa Pemilik Sabu 12 Kilogram Terancam Hukuman Mati

FAJAR, MAKASSAR– Terdakwa kasus pemilik narkotika jenis sabu 12 kilogram, Hamka dan Ferdi Kurniawan terancam hukuman mati. Keduanya dijerat pasal berlapis, Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan narkotika. Juncto pasal 55 ayat ayat 1 ke 1 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar, As’rini As’ad mengatakan kedua terdakwa sudah dilimpahkan ke PN Makassar untuk disidangkan. Sidang pertama sudah digelar Rabu, 31 Mei. “Sidang pembacaan dakwaan sudah dilakukan Rabu kemarin. Mereka terancam pidana mati,” kata Asrini As’ad, Kamis, 1 Juni.

Humas PN Makassar, Sibali menuturkan berdasarkan data di SIPP PN Makassar dua terdakwa telah disidangkan Rabu, 31 Mei. Dimana agendanya adalah pembacaan dakwaan.

“Jadwal sidang lanjutannya belum muncul di SIPP PN Makassar. Namun biasanya sidang akan dilanjutkan sepekan setelahnya,” ujarnya.

Sekadar informasi kasus ini merupakan satu rangkaian dari pengungkapan sabu seberat 43,6 kilogram oleh Satresnarkoba Polrestabes Makassar pada awal Januari lalu. Dimana ada empat orang tersangkanya. Dari empat tersangka, dua diantaranya yaitu Hamka dan Ferdi adalah pemilik daripada sabu seberat 12,1 kilogram. Sementara dua lainnya menguasai sisanya yaitu sabu seberat 31,4 kilogram.

Kasus ini diketahui berhasil diungkap berawal dari pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Surabaya. Dimana kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 12,1 Kg sabu, 1.891 butir Pil Berlogo Channel dengan kandungan MDMA, dan 9.577,5 butir phisikotropika dengan kandungan etizolam.

News Feed