FAJAR, PINRANG- Perilaku oknum guru SD di Kabupaten Pinrang ini sangat tak pantas. Dia mencabuli sembilan muridnya saat pelajaran berakhir di sekolah
Guru berinisial AM ini mengajar mata pelajaran olahraga. Statusnya tercatat sebagai Pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) di sekolah tersebut.Peristiwa mencuat pada Jumat, 26 Mei lalu.
Ia lalu dilaporkan oleh orang tua korban. “Pertama kali terungkap saat laporan orang tua korban. Mereka melapor kejadian itu pada Jueakarmat kemarin ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Risal saat dihubungi FAJAR, Senin, 29 Mei.
Risal menjelaskan kejadian ini kerap dilakukan pelaku kepada korbannya. Tepatnya usai pelajaran olahraga berakhir.
Para korban dikumpulkan di dalam satu ruangan hingga melancarkan aksinya.
Para korban pun tak kuasa melawan lantaran mendapat ancam dari pelaku.
“Para korban ini diancam. Pelaku bahkan bilang, jangan ki tanya kepada orang lain apalagi orang tua ta, nanti saya pukul ki,” sambung Risal sembari menirukan ancaman AM.
Kejadian ini pun sementara dalam proses penyidikan. Pelaku kini telah diamankan di Polres Pinrang untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatan ini, AM akan dikenakan Pasal 82 ayat (3) junto Pasal 76E Undan-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jadi AM ini sudah kita tetapkan tersangka. Ancaman hukumnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tutup Risal. (muh)