FAJAR, MAKASSAR-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan indikasi pelanggaran netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Makassar, khususnya di salah satu sekolah di Kelurahan Bira. Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari, mengungkapkan bahwa terdapat pelanggaran netralitas yang terjadi saat seorang anggota DPRD Sulsel melakukan reses di sekolah tersebut.
Namun, saat ini masih dalam tahap penelusuran informasi dan belum dapat dipastikan secara pasti. Meskipun demikian, Bawaslu Makassar telah mengadakan audiensi dengan Dinas Pendidikan Sulsel untuk mengingatkan seluruh ASN, terutama saat pelaksanaan reses.
Menurut Abdillah Mustari, reses merupakan kegiatan yang efektif untuk menjalankan fungsi DPRD dan dapat menjadi instrumen yang baik untuk mendapatkan aspirasi dan masukan dari konstituen, serta melihat langsung implementasi kebijakan yang dibuat oleh eksekutif. Namun, Bawaslu menghimbau agar kegiatan reses tersebut tidak menampilkan atribut-atribut partai peserta pemilu 2024.
Kasubag Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Makassar Nuzri Isla menambahkan bahwa, dalam audiens dengan Dinas Pendidikan ini disampaikan bahwa terkait netralitas ASN terutama bagi tenaga pendidik dan kependidikan dalam wilayah cabang dinas Kota Makassar, untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.
Baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 angka 13 huruf b jo Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 283 ayat (1)
Berbunyi “Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye”.
Kemudian Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor 800 -5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor 1447.1/ PM.01/K.1/09/2022 yaitu pada Lampiran II, huruf B.
Pelanggaran Disiplin, angka 8 bahwa “Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/ Wakil Presiden/ Gubernur/ Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/ Walikota/ Wakil Walikota/ serta calon anggota DPR/ DPD/ DPRD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan kerja, Anggota dan Masyarakat”.
Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan tindaklanjut program Bawaslu Kota Makassar 2022 yaitu “Bagoes”Bawaslu go to School. Yakni program penyadaran perilaku politik dan hak politik di kalangan pemilih pemula bagi siswa SMA, yang pada tahun lalu dilaksanakan di 15 Sekolah Menengah Atas di Kota Makassar.
“Pada tahun ini akan kembali dilaksanakan di sekolah-sekolah di bawah naungan disdik Provinsi Sulawesi Selatan dan Madrasah Aliyah dan Pesantren yang merupakan sekolah di bawah naungan Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan yang pelaksanaan audiensinya teragendakan. (mum/*)