Saat pemeriksaan juga terungkap motif pelaku mengaku menculik dan membunuh korban lantaran tergiur uang dari penjualan organ dan berencana menjual organ tubuh korban.
Awalnya pelaku membuka akun Facebook iklan membuka penjualan organ tubuh manusia. Dari sana pelaku terobsesi mencari organ tubuh manusia. Korban kemudian dibonceng ke rumah rekan AD yakni Muh Faizal. Setelah menemui rekannya, pelaku AD kemudian membonceng korban dan rekannya ke rumah di kawasan Batua Raya, Makassar.
Setelah sampai di rumah, AD membunuh korban. Eksekusi dilakukan di kamar tamu hingga meninggal. Kedua tersangka yang melakukan pembunuhan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP. Serta pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, juncto pasal 55 KUHP.
Untuk terdakwa AD telah divonis 10 tahun oleh hakim PN Makassar. Akan tetapi proses hukumnya belum final karena JPU Kejari Makassar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. (edo)