English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejagung Tetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate Jadi Tersangka

FAJAR, JAKARTA— Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022. Dia adalah Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate.

Kepala pusat penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) RI, Ketut Sumedana mengatakan untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Hal ini berdasarkan surat perintah penahanan nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023.

“Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan presnya, Rabu, 17 Mei.

Lebih lanjut Ketut Sumedana menuturkan Johnny G Plate diperiksa dengan status sebagai saksi selama dua jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh empat orang tim penyidik. Selama pemeriksaan, Johnny G Plate diberikan 33 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8,032 triliun yang terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G.

“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya. Kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 demi kepentingan masyarakat yang belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah (K.3.3.1),” ucapnya.(edo)

News Feed