English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Makassar Selamatkan Aset Kemenkumham Senilai Rp6 Miliar

FAJAR, MAKASSAR-Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berhasil menyelamatkan aset negara milik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kanwil Kemenkumham) Sulsel.

Aset negara milik Kanwil Kemenkumham Sulsel tersebut, berada di Jl Nuri No 48, Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, Makassar. Aset tersebut telah diserahkan oleh Kejari Makassar ke Kanwil Kemenkumham Sulsel, Senin, 15, Mei.

Aset tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Sulsel, Liberti Sitinjak.

Kajari Makassar, Andi Sundari mengatakan, atas kepercayaan kepada Kejari Makassar dalam hal ini bidang Datun, meminta bantuan hukum non litigasi dalam rangka mengamankan aset Kemenkumham yang berapa puluh tahun terakhir tidak bisa dikuasai.

Kepemilikan berupa hak pakai nomor : 20008 tanggal 20 September 2022 atas nama pemerintah Republik Indonesia Cq Kementerian Hukum dan Ham.

“Atas kinerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan komunikasi yang baik dengan pihak yang menguasai, maka setelah dua bulan terakhir dengan waktu yang disepakati, dengan ikhlas menyerahkan aset ini kepada JPN, ” kata Andi Sundari.

Kemudian sebut Andi Sundari, diserahkan ke Kanwil Kumenkumham sebagai pemilik atau pengelola dari Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah seluas 406 Meter persegi. Hal adalah kinerja JPN yang lumayan cepat dalam waktu dua bulan. Dengan komunikasi dan negosiasi yang baik antara pihak yang menguasai dengan JPN dan Kemenkumham sehingga penyerahan aset ini bisa cepat terlaksana.

News Feed