FAJAR, SENGKANG -Bupati Wajo Amran Mahmud telah menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) parsial. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melaksanakan kegiatan pembangunan.
Ketua Komisi III DPRD Wajo, Taqwa Gaffar mengapresiasi kesigapan dari BPKPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Wajo, terhadap serapan APBD.
Menurutnya, penyusunan DPA parsial
hasil realokasi mandatori PMK 212 tidak mudah.
“Kami dari Komisi III apresiasi kinerja Pemkab Wajo dalam hal ini BPKPD dan TAPD yang di koordinatori oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Armayani,” ujarnya, Jumat, 12 Mei.
Dengan terbitnya DPA parsial oleh Bupati Wajo Amran Mahmud, legislator Partai Nasdem ini berharap kegiatan fisik segera terproses, sehingga pembangunan dapat dinikmati masyarakat.
“Sekarang OPD bisa gas pol. Utamanya kegiatan fisik dari DAU,” pintanya.
Kepala Bidang Anggaran dan Perencanaan Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Wajo, Syahmadiyah menjelaskan, pemetaan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), sebagaimana amanat PMK 212 sudah rampung pada awal bulan Mei ini.
“Sebelum peringatan Hari Jadi Wajo (HJW) sudah selesai pemetaan DAK. Semuanya sudah dilaporkan ke pusat, mulai penggajian formasi PPPK sampai bidang pekerjaan umum,” ucapnya.
Setelah terpenuhinya penggunaan DAU tahun 2023. Kini, kepala perangkat daerah untuk segera melaksanakan kegiatan sesuai DPA penyesuaian PMK 212, dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah atau sumber dana yang tersedia.
Perintah tersebut merujuk kepada surat Bupati Wajo No. 500.12.13.1/778/BPKPD. Surat yang bersifat penting ini ditujukan kepada para kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Wajo.