English English Indonesian Indonesian
oleh

Tersangka Pemilik Sabu 12,1 Kilogram Diserahkan ke PJU

“Kemungkinan dalam waktu dekat ini, JPU akan melimpahkan kasus sabu 12 Kg ini ke Pengadilan,” tandasnya.

Kasus ini diketahui berhasil diungkap berawal dari pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Makassar di Surabaya. Dimana kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 12,1 Kg sabu, 1.891 butir Pil Berlogo Channel dengan kandungan MDMA, dan 9.577,5 butir phisikotropika dengan kandungan etizolam.

Barang bukti tersebut diperoleh dengan cara kedua tersangka dari seseorang (DPO) melalui aplikasi BBM dan Threema untuk mengambil narkotika. Kemudian diarahkan untuk melakukan pengantaran.

Setiap narkotika yang dijemput maupun yang diedarkan, dilaporkan oleh tersangka untuk mengetahui total upah yang diterima. Dimana perkilogram keduanya diupah sebesar Rp10 juta.

Dari situ, pengembangan kembali dilakukan dan ditemukan sabu seberat 31,4 kilogram di Jl Onta Lama Makassar. Barang haram tersebut dikuasi oleh dua tersangka yakni RC dan RA.(edo-maj)

News Feed