English English Indonesian Indonesian
oleh

Dua Kabid Pajak dan Retribusi Takalar Tersangka Kasus Tambang Pasir Laut

FAJAR, MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi tambang pasir laut Takalar. Mereka adalah Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar 2020, Juharman (46) dan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar Hasbullah (50).

Sebelumnya Kejati Sulsel terlebih dahulu telah menetapkan Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Takalar, Gazali Mahmud sebagai tersangka. Pada saat itu tersangka menjabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Takalar.

Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi mengatakan kedua tersangka masih satu siklus dengan tersangka sebelumnya, Gazali Mahmud. Keduanya adalah Kabid dan mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar. Pada Februari 2020 sampai Oktober 2020 di wilayah Kecamatan Galesong Utara telah dilakukan pengerukan tambang pasir. Dipengerukan tersebut dilakukan oleh PT Boskalis Internasional Indonesia.

Hasil tambang tersebut digunakan untuk reklamasi proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C. Saat itu tersangka menggunakan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp7,5 ribu yang bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar.

Dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Wilayah Provinsi Sulsel, sebesar Rp10 ribu per meter kubik. “Kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar,” kata Yudi Triadi.

Lebih lanjut Yudi menuturkan penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,06 miliar. Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan / audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah Takalar.

Tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jo. UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo. pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP Jo. pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Serta pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo, Pasal 65 ayat 1 KUHP. “Kami tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Peluang tersebut tetap bisa terjadi, tim penyidik masih bekerja,” akunya.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi menambahkan untuk tersangka Gazali Mahmud telah dilimpahkan di PN Makassar. Sidang pertama akan digelar hari ini.

Penasihat Hukum Tersangka Juharman dan Hasbullah, Awaluddin mengatakan pihaknya mengikuti proses hukum yang ditetapkan oleh Kejati Sulsel. Untuk langkah selanjutnya masih akan dibahas dengan kliennya. “Pak JH dan HS kini sementara di tahan di Lapas Kelas 1A Makassar untuk 20 hari kedepan,” ucapnya. (edo/*)

News Feed