English English Indonesian Indonesian
oleh

Perlindungan Sistem Nafkah Masyarakat di Lingkar Tambang

Oleh: Dr. Abdul Rahman Nur, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Lingkungan Unversitas Andi Djemma Palopo

Mengatur sistem nafkah masyarakat di lingkar tambang menjadi suatu isu penting yang harus segera ditangani.

 Dalam era globalisasi saat ini, industri pertambangan menjadi salah satu sektor ekonomi yang menjanjikan. Namun, dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut terhadap lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat di sekitar tambang perlu diperhatikan secara serius oleh pemerintah.

Salah satu dampak nyata adalah terkait sistem nafkah masyarakat di lingkar tambang yang masih menjadi masalah. Walaupun perusahaan menjanjikan lapangan kerja, pembangunan infrastruktur, dan proyek kemanusiaan lainnya, tetapi kontribusi yang diberikan bagi kehidupan masyarakat sekitar masih sangat minim.

Banyak masyarakat lokal yang terpaksa menggantungkan hidupnya pada hasil pertambangan, entah melalui pekerjaan di tambang atau melalui perdagangan barang kebutuhan sehari-hari. Akibatnya, ketika aktivitas pertambangan berakhir, masyarakat lokal  harus menghadapi akibat buruk dari pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan.

Untuk itu, perlu adanya peraturan dan regulasi yang jelas terkait sistem nafkah masyarakat di lingkar tambang. Pemerintah harus memiliki kebijakan yang tepat dalam memastikan bahwa masyarakat setempat memperoleh manfaat dari kegiatan tambang.

Hal yang perlu dilakukan adalah memberikan peningkatan kapasitas masyarakat sekitar tambang, dalam berbagai bidang, agar mereka bisa memiliki keahlian dan kemampuan yang memadai dalam menghadapi akhir dari aktivitas pertambangan. Masyarakat juga harus diberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayah mereka, sehingga mereka dapat memanfaatkan dan melindungi lingkungan dan keanekaragaman hayati.

Dalam hal ini, perusahaan tambang juga wajib memiliki tanggung jawab sosial sesuai dengan amanat UU 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT), sebagaimana dijelaskan pada Pasal 74 Ayat 1 sampai 4, dimana PT yang menjalankan usahanya di bidang sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dalam kerangka memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan sosial masyarakat sekitar. Tidak hanya berupa tanggung jawab lingkungan, tetapi juga memperhatikan kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.

Kemudian ditindaklanjuti juga dalam peraturan pemerintah (PP) 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PT), sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 yaitu pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS. Dan juga dijelaskan dalam Pasal 7 Perseroan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, perseroan yang kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kegiatan dalam memenuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut harus dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang dilaksanakan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan tersebut dimaksudkan untuk: 1. meningkatkan kesadaran Perseroan terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan di Indonesia; 2. memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan 3. menguatkan pengaturan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sesuai dengan bidang kegiatan usaha Perseroan yang bersangkutan.

Dengan demikian, kita harus mengakui bahwa kegiatan tambang menjadi bahagian penting dari perekonomian nasional, namun tidak boleh mengabaikan kehidupan sosial masyarakat sekitar. Sistem nafkah masyarakat sekitar lingkar tambang harus mendapatkan perhatian dan perlindungan penuh dari pemerintah dan pengusaha tambang, sehingga kehidupan masyarakat lokal tidak bergantung pada aktivitas pertambangan yang tidak berkelanjutan.

Membangun demokrasi deliberative di lingkar tambang, menjadi sebuah tanggung jawab pemerintah dan pihak perusahaan pertambangan, dalam kerangka pemenuhan hak-hak masyarakat di lingkar tambang dan melindungai sistem nafkah yang menjadi sumber ekonomi yang akan menopang keberlanjutan kehidupan masyarakat di lingkar tambang. Dimana sebahagian besar sistem nafkah masyarakat dilingkar tambang, masih sangat memprihatinkan keberlanjutannya, sehingga para pihak dalam hal ini pemerintah, baik di level pemerintah daerah dan pusat untuk tetap memberikan perhatian khusus terkait keberlanjutan sistem nafkah masyarakat sekitar tambang. (*)

News Feed