“Tujuan mulia pembinaan terhadap WBP adalah agar mereka Kembali menjadi warga masyarakat yang baik dan berguna, taat hukum dan tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Selain itu juga pemasyarakatan akan mengawal apa yang menjadi rogram legislasi nasional yaitu Restotoratuive Justice, menjadi salah satu penyelesaian masalah hukum bagi anak yang berkonflik dengan hukum bahkan bagi pelanggar hukum orang dewasa demi keadilan kesejahteraan masyarakat dengan mengedepankan nilai-nilai dasar dan employer branding yang menjadi nilai-nilai budaya,” ucapnya.
Liberti Sitinjak menambahkan pihaknya juga melakukan penandatanganan kerja sama dengan tiga instansi. Yakni Institut Ilmu Sosial dan Bisnis Andi Sapada Parepare, Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Makassar, dan Yayasan Garam dan Terang Damai Indonesia.
Maksud kerja sama ini diharapkan dapat membantu dapat memberikan nilai tambah bagi perguruan tinggi guna mewujudkan salah satu unsur KKNI (Kompetensi Kenerja Nasional Indonesia) dan juga unit kerja (UPT) jajaran Kemenkumham Sulsel dapat dijadikan laboratorium bagi perguruan tinggi terutama dalam risert, dan penyelenggaraan pengabdian masyarakat, juga dapat melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sedangkan Untuk Yayasan Garam dan Terang Damai Indonesia untuk meberikan pembianaan dan pelayanan kerohanian bagi WBP pada Lapas dan Rutan di Sulsel.”Dengan dilaksankan penandatangan Kerja sama ini kita secara bersama-sama dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan bermanfaat untuk kemaslahatan kita semua,” tambahnya. (edo)