English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Bongkar Pabrik Sajam, Busur hingga Senjata Api Replika Diamankan

FAJAR, MAKASSAR- Polrestabes Makassar berhasil membongkar sebuah pabrik pembuatan senjata tajam. Ratusan anak panah alias busur berhasil diamankan.

Pabrik pembuatan senjata tajam itu dikelola seorang pemuda bernama Arwan (20). Selama ini senjata tajam yang dibuatnya, banyak digunakan oleh para pelaku kriminal dalam berbagai aksi kejahatan seperti tawuran, perang kelompok, begal, dan lain-lain.

Pengungkapan kasus ini berawal pada saat anggota Samapta dan Reskrim Polrestabes Makassar sementara melakukan patroli gabungan. Kemudian berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Hasbi (25) yang menguasai senjata tajam berupa badik tanpa ijin.

Di sekitar TKP polisi lanjut melakukan pengembangan. Hingga mendapatkan informasi perihal pabrik pembuatan senjata tajam yang ternyata dikelola oleh pelaku di sebuah gudang yang terletak di Jl Pannampu, Kecamatan Tallo, Makassar.

Di pabrik senjata tajam itu, berhasil diamankan 400 anak panah busur dan besi yang sementara dalam proses pembuatan yang diperkirakan berjumlah 600 buah. “Barang bukti senjata tajam ini yang biasa digunakan oleh masyarakat anak-anak di Kota Makassar untuk tawuran,” kata Ngajib saat menggelar ekspose di Mapolrestabes Makassar, Jumat, 28 April, malam.

Menurut Ngajib, pengungkapan pabrik senjata tajam kali ini merupakan yang terbesar. Selain busur, pihaknya juga mengamankan satu pucuk senjata angin, dua senjata api rusak, serta satu tombak.

“Ada juga alat yang digunakan untuk membuat busur. Ini mungkin produksi senjata tajam yang terbesar (dibongkar polisi di Makassar),” jelasnya.

Ngajib mengatakan, pelaku sudah membuat senjata tajam semenjak empat bulan terakhir. Sudah terjual puluhan anak panah yang dibuatnya.

“Pelaku sudah beroperasi kurang lebih 4 bulan dan sudah ada busur yang terjual kurang lebih 60 busur dengan harga Rp2-5 ribu dan sudah dijual di sekitar lokasi dan anak-anak di Kota Makassar,” katanya.

Hasil jualan sendiri, lanjut dia, digunakan oleh pelaku untuk kepentingan biaya hidup. Bahkan, orang tua pelaku sudah mengingatkan agar tak memproduksi senjata tajam tersebut.

“Hasil jualannya digunakan untuk kepentingan bersangkutan. Sudah diketahui orang dan diperingatkan untuk tidak membuat busur. Cara memasarkan? buat sendiri kemudian dipasarkan dari orang per orang,” tandasnya.

Arwan sendiri mengaku kalau ia selama ini nekat membuat dan menjual senjata tajam demi biaya hidup. Digunakan untuk membeli rokok, dan lain-lain.

“Untuk hidup pak, tambahan beli-beli rokok,” akunya saat dihadirkan dalam ekpose penggerebekan pabrik busur miliknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Arwan dijerat atau dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (maj)

News Feed