FAJAR, MAKASSAR-Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dibentuk oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan mencatat sebanyak tujuh laporan masuk. Itu per H-1 Lebaran kemarin. Sebelumnya, sebanyak 29 posko dibentuk. Tersebar di setiap kabupaten/kota, serta 5 posko milik Pemprov Sulsel.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakertrans Sulsel, Akhryanto mengatakan, sebanyak tiga orang telah mengakses laporan secara langsung ke posko Disnakertrans Provinsi. Sementara, empat orang lainnya melapor melalui web site kementerian yang terintegrasi langsung dengan Disnakertrans Sulsel. “Dari perusahaan yang berbeda-beda. Tujuh akun berarti tujuh perusahaan juga,” kata Akhryanto.
Untuk sementara, tujuh laporan tersebut semuanya berasal dari pekerja di Kota Makassar. Jumlah tersebut belum direkap dari posko yang ada di kabupaten dan kota sejumlah 24 posko. “Tidak ada ketetapan waktu (posko dibuka). Pokoknya aduan masuk lewat h-7 lebaran ada tindak lanjutnya (sidak),” katanya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Assegaf sebelumnya mengungkapkan, bahwa pihaknya bertugas untuk menindaklanjuti aduan oleh pekerja yang masuk ke posko. Sebelum menindak tegas, pihaknya terlebih dahulu mengambil langkah mediasi antara pekerja dengan pihak perusahaan. “Kalau pekerjanya terima (cicil), itu boleh. Tapi kalau pekerja tidak terima mereka berhak melapor,” ungkapnya.
Hal itu tindaklanjut dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah lewat Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (uca/*)