English English Indonesian Indonesian
oleh

Jalan Iqbal Parewangi Maju DPD Tak Mulus: Mediasi Mentok, Lanjut Ajudikasi

FAJAR, MAKASSAR-Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) Sulsel telah memediasi bakal calon anggota DPD, Iqbal Parewangi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel. Hasilnya tidak ada kesepakatan dalam mediasi. Sehingga Bawalsu melanjutkan ke tahap ajudikasi. Sidang ajudikasi ini akan di mulai, Selasa, 18 April di Ruang Sidang Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Senin, 17 April.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawalsu Sulsel, Asradi menjelaskan bahwa pemohon yang masuk itu diselesaikan dengan dua pintu. Pertama melalui mediasi. Jika mediasi tidak ada kesepakatan maka dilanjutkan ke ajudikasi. Ajudikasi itu ada tahapan, mulai dari pembacaan permohonan pemohon sampai terakhir pembacaan putusan. “Jadi pemohon menyiapkan barang bukti dan saksi-saksi. Begitupun KPU sebagai termohon,” jelas Asradi.

Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan KPU tidak lagi ada kesepakatan kepada Iqbal Parewangi karena tahapan verifikasi faktual (verfak) pencalonan penyerahan syarat dukungan minimal itu sudah selesai. “Itu menjadi dasar bahwa proses mediasi itu tidak memungkinkan. Karena tahapan sudah berakhir,” jelasnya.

Sehingga mau tidak mau harus lewat ajudikasi. “Itu sesuai aturan. Kalau tidak selesai mediasi maka ada ajudikasi,” ucap Asram.

Sementara itu, Iqbal Parewangi yang hendak diwawancarai terkait hasil mediasi tersebut enggan berkomentar. Ia hanya menyebut bahwa hasil mediasi sudah sangat baik. “Konfirmasi saja KPU,” singkat Iqbal usai menjalani mediasi di Kantor Bawalsu Sulsel, kemarin. (mum/ham)

News Feed