Pada beberapa tahun terakhir masyarakat papua melakukan protes terhadap pemerintah setempat terkait kerusakan hutan papua yang kini banyak dirusak perusahan kelapa sawit untuk membuka lahan baru, sehingga masyarakat papua kehilangan banyak sumber daya alam yang dihasilkan sebagai aset kedepannya bagi anak cucu mereka.
Sebanyak 35 dari 54 perusahan perkebunan kelapa sawit di Papua tak memiliki izin. Pemerintah Provinsi Papua telah rekomendasikan kepala daerah di bawahnya untuk mencabut izin. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( BPPD) Papua mengidentifikasi setidaknya 35 perusahan kelapa sawit di provinsi papua tidak memiliki izin. Status izin seluruh perusahan tersebut tidak aktif.
Melihat hal yang terjadi di lingkungan masyarakat membuat masyarakat takut akan kehilangan hutan mereka sebagai aset kebudayaan yang harus dijaga dan dilindungi. Melihat hal ini mengharuskan pemerintah perlu melakukan penerapan Environmental Accounting di daerah Papua. Penerapan Environmental Accounting dapat digunakan untuk mengidentifikasi, mengalokasikan, dan menganalisis bahan dan hubungannya dengan arus kas melalui sistem akuntansi lingkungan untuk mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan kinerja keuangan.
Dapat dikatakan bahwa akuntansi lingkungan merupakan suatu sistem informasi akuntansi yang menyediakan informasi mengenai aspek lingkungan agar manajemen dapat meningkatkan kinerja lingkungan sekaligus kinerja keuangannya. Dengan mengimplementasikan akuntansi lingkungan dalam suatu entitas bisnis, maka diharapkan lingkungan bisa mempertahankan kelestariannya, karena dengan adanya akuntansi lingkungan maka entitas bisnis akan secara sukarela mematuhi aturan pemerintah dimana perusahaan tersebut berada. (*)