FAJAR, MAKASSAR — Kasus dugaan korupsi pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah dan Wajo akhir rampung. Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar telah menetapkan dua orang tersangka.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar, Koharuddin mengatakan dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah berasal dari pihak kontraktor. Modusnya dilakukan melakukan mark up dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan speksifikasi.
“Para tersangka adalah AW (Ahsan Wahyu) untuk Kecamatan Ujung Tanah. Sedangkan tersangka di Kecamatan Wajo adalah DDA (Din Diari Aji),” kata Koharuddin saat melakukan konfrensi pers di kantor Cabjari Pelabuhan Makassar, Jumat, 14 April.
Lebih lanjut Koharuddin menjelaskan total pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Ujung Tanah sebanyak 10 sekolah. Terdiri dari tujuh sekolah di Kecamatan Ujung Tanah, enam sekolah dasar (SD) dan satu sekolah menengah pertama (SMP) dengan anggaran Rp1,054 miliar lebih.
Sedangkan total pembangunan Smart Toilet di Kecamatan Wajo tiga sekolah dasar. Anggaran pembangunannya Rp739 juta.
Total kerugian negara di dua kecamatan tersebut adalah Rp590 juta. Alokasi anggaran pembangunan menggunankan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2017.
“Kami tidak menutup kemungkinan masih ada potensi tersangka lanjutan. Nanti akan dilihat perkembangannya,” akunya.
Kuasa Hukum tersangka Din Diari Aji, Kiprah Mandiri B Side mengatakan pihaknya mengikuti proses hukum yang ditetapkan oleh Cabjari Makassar di Pelabuhan Makassar. Untuk langkah selanjutnya masih akan dibahas dengan kliennya.